Sejarah Singkat Pragmatik

Actions (login required)

Pada pemaparan kali ini penulis mencoba merangkum dari berbagai sumber mengenai sejarah singkat tentang narkoba. Karena dinilai penting sekali masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan untuk mengetahui apa sebenarnya dan berawal darimana narkoba itu berasal. Di awali dengan sejarah narkoba di Indonesia. Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.

Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).

Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).

Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.

Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).

Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Dan jauh sebelum Indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah nasional, bahkan di abad XIX terjadi perang candu dimana akhirnya cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara". Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.

Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer). Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand dan Laos, dengan produksi 700 ribu ton setiap tahun. Pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika dan Amerika.

Selain morphin dan heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. Pada akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat dan pil. (DEDI Humas BNN)

Sejarah Singkat Pragmatik

Latar belakang munculnya pragmatik dalam linguistik dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari pemikiran filosofis hingga perkembangan dalam bidang ilmu-ilmu sosial. Beginilah sejarah pragmatik dalam linguistik.

Baca juga: Pragmatik dalam Linguistik: Pengertian, Tujuan, Hasil, dan Manfaat

Pertama, pemikiran filosofis yang mendasar tentang komunikasi dan pemahaman memainkan peran penting dalam munculnya pragmatik dalam linguistik. Sejak zaman Yunani kuno, filsuf-filsuf seperti Socrates dan Plato telah mempertanyakan bagaimana kita dapat saling berkomunikasi dan memahami satu sama lain.

Pemikiran ini kemudian berkembang menjadi sebuah bidang ilmu yang dikenal sebagai filsafat linguistik, yang mencoba menjelaskan bagaimana bahasa digunakan untuk menyampaikan makna dan bagaimana makna diterima oleh penerima.

Selanjutnya, perkembangan dalam bidang filsafat linguistik menyebabkan munculnya pragmatik dalam linguistik. Pada awal abad ke-20, filsuf-filsuf seperti Gottlob Frege dan Bertrand Russell berusaha menjelaskan bagaimana bahasa digunakan untuk menyampaikan informasi.

Namun, mereka menemukan bahwa bahasa tidak selalu digunakan untuk menyampaikan informasi secara langsung, melainkan juga digunakan untuk menyampaikan makna kontekstual. Inilah yang menyebabkan munculnya bidang baru dalam filsafat linguistik yang dikenal sebagai pragmatik.

Perkembangan dalam bidang ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan psikologi juga memainkan peran penting dalam munculnya pragmatik dalam linguistik. Ilmu-ilmu sosial ini memberikan pemahaman baru tentang bagaimana bahasa digunakan dalam interaksi sosial dan bagaimana bahasa diterima dalam konteks pemakaian.

Selain itu, perkembangan dalam bidang komunikasi, terutama dalam perkembangan teknologi komunikasi yang membuat kita menyadari pentingnya pemahaman pragmatik dalam komunikasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, komunikasi semakin cepat dan global. Ini membuat kita menyadari bahwa pemahaman pragmatik sangat penting dalam berkomunikasi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang budaya dan dalam berbagai situasi komunikasi.

Jadi, munculnya pragmatik dalam linguistik didorong oleh keinginan untuk memahami bagaimana bahasa digunakan dalam konteks pemakaiannya dan bagaimana makna ditentukan dalam konteks tersebut.

Selain itu, hal-hal berikut juga memainkan peran dalam munculnya pragmatik dalam linguistik.

Pragmatik menawarkan cara baru untuk memahami bahasa dan komunikasi yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Ketidakpuasan terhadap linguistik struktural

Ada pandangan yang menyatakan bahwa pragmatik dalam linguistik lahir dari ketidakpuasan para ahli bahasa terhadap kajian linguistik struktural. Kajian linguistik struktural adalah pendekatan yang menekankan pada analisis bahasa dari sudut pandang sintaksis dan morfologi.

Pendekatan ini mencoba untuk menguraikan bahasa menjadi komponen-komponennya yang paling dasar dan menjelaskan bagaimana komponen-komponen tersebut digabungkan untuk membentuk kalimat yang baik.

Namun, para ahli bahasa yang bekerja dalam pendekatan struktural menemukan bahwa pendekatan ini tidak dapat menjelaskan semua aspek dari bahasa, terutama aspek-aspek yang berhubungan dengan konteks dan makna.

Mereka merasa bahwa pendekatan struktural tidak dapat menjelaskan bagaimana bahasa digunakan dalam situasi komunikasi nyata, atau bagaimana makna ditentukan dalam konteks pemakaian.

Oleh karena itu, para ahli bahasa mulai mengembangkan pendekatan yang dikenal sebagai pragmatik, yang menekankan pada analisis bahasa dari sudut pandang konteks dan makna. Pragmatik mencoba untuk menjelaskan bagaimana bahasa digunakan dalam situasi komunikasi nyata dan bagaimana makna ditentukan dalam konteks pemakaian.

Munculnya pragmatik dalam linguistik didorong oleh keinginan untuk memahami bagaimana bahasa digunakan dalam konteks pemakaiannya. Adapun hal itu tidak dapat diterangkan oleh pendekatan linguistik struktural.

Ahli bahasa dalam sejarah pragmatik

Ahli bahasa yang pertama-tama memunculkan pragmatik dalam kajian bahasa adalah Charles Sanders Peirce dan John Dewey. Peirce, seorang filsuf Amerika, dikenal sebagai salah satu pendiri pragmatisme filosofis. Ia menyatakan bahwa makna sebuah kalimat ditentukan oleh implikatur yang dihasilkannya ketika digunakan dalam situasi komunikasi tertentu. Dewey, seorang filsuf Amerika juga, mengembangkan konsep pragmatisme dalam bidang pemikiran yang berbeda. Namun juga menekankan pada pentingnya konteks dalam menentukan makna.

Selain Peirce dan Dewey, beberapa ahli bahasa yang memainkan peran penting dalam perkembangan pragmatik dalam linguistik adalah J.L. Austin dan H.P. Grice.

Austin mengembangkan teori tindak tutur (speech act theory), yang menekankan pada bagaimana kalimat digunakan untuk bertindak seperti membuat perintah atau membuat janji.

Grice mengembangkan Relevance Theory, yang menekankan pada bagaimana makna ditentukan oleh implikatur yang dihasilkan oleh konteks komunikasi.

John Searle juga memiliki peran penting dalam perkembangan pragmatik dalam linguistik. Ia dikenal sebagai salah satu pengembang teori tindak tutur, yang dicetuskan oleh J.L. Austin.

Searle menyempurnakan teori ini dengan menambahkan konsep-konsep seperti tuturan performatif (performative utterances) dan tindak ilokusi. Tuturan performatif adalah kalimat yang digunakan untuk melakukan tindakan komunikatif, seperti membuat perintah atau membuat janji. Tindak ilokusi adalah tindakan komunikatif yang diharapkan dari sebuah kalimat.

Selain itu, Searle juga mengembangkan konsep implikatur konvensional. Implikatur konvensional adalah implikatur yang dihasilkan oleh konvensi sosial dalam bahasa.

Secara keseluruhan, teori yang dikembangkan oleh John Searle sangat penting dalam perkembangan pragmatik dalam linguistik. Teori tersebut juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemahaman tentang bagaimana bahasa digunakan dalam komunikasi nyata dan bagaimana makna ditentukan dalam konteks pemakaian.

Pemikiran Searle tersebut dapat ditemukan di dalam buku Speech Acts: An Essay in the Philosophy of Language yang diterbitkan pada tahun 1969. Dalam buku tersebut, ia menggunakan pendekatan filosofis untuk menjelaskan bagaimana bahasa digunakan dalam situasi komunikasi nyata dan bagaimana makna ditentukan dalam konteks pemakaian. Buku ini menjadi sangat penting dalam perkembangan pragmatik dalam linguistik dan menjadi salah satu referensi penting dalam bidang ini.

Penulis: ChatGPT & Sony Christian Sudarsono | Editor: Benedikta Haryanti | Gambar: Freepik

Sejarah Perkembangan Pragmatik

��ࡱ� > �� x { ���� y z �������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� �� �( � � � � �� / � 0 � �� �D A r i a l n g s �� �� �&� � � �0 � z[ 0 � " �D T i m e s N e w R o m a n � � �0 � z[ 0 � �D W i n g d i n g s R o m a n � � �0 � z[ 0 � � � @ �� � . � @ �n ��? " d � d @ ��� ������ @@ `` �� �� �� 8 2 � �0 � � �A � � �A � ` � � � � �� f � � 3�3 @ � � �8 � � � � �3 ���� ʚ;��� ʚ; �g � �4 C d C d � z[ 0 �������� p � p p � @ <

1.      Sejarah Perkembangan Pragmatik Di Indonesia

Di Indonesia istilah pragmatik secara nyata baru disebut-sebut pada tahun 1984, yaitu pada saat diberlakukannya Kurikulum SMA Tahun 1984. Di dalam kurikulum itu pragmatik merupakan salah satu pokok bahasan bidang studi Bahasa Indonesia. Atas dasar tuntutan kurikulum itulah, istilah itu mulai dibicarakan dan dibahas.

Buku acuan yang merupakan perintis bidang pragmatik di Indonesia pada awalnya adalah karya Tarigan (1986) berjudul Pengajaran Pragmatik. Buku ini masih sangat umum, deskripsi tentang topik-topiknya sangat terbatas dan sekadar mengatasi kelangkaan bahan ajar bidang itu. Nababan (1987) mencoba pula menerbitkan buku Ilmu Pragmatik (Teori dan Penerapannya), yang juga masih banyak mengandung kekurangan. Sementara itu, Tallei (1988) mencoba mendeskripsikannya agak mendalam. Topik-topik bahasannya antara lain tindak tutur (speech act), implikatur, dan praanggapan (presupposition). Sayang sekali karya Tallei ini tidak mencakup semua topik pragmatik dan bahasannya hanya merupakan bagian dari karya yang berjudul Analisis Wacana.

Tahun 1990, Purwo menerbitkan buku yang berjudul Pragmatik dan Pengajaran Bahasa. Buku ini merupakan gugatan atas perlakuan terhadap pragmatik di Indonesia dengan mencoba meluruskan pengertiannya. Baginya cabang linguistik ini dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu (1) pragmatik sebagai sesuatu yang diajarkan, dan (2) pragmatik sebagai sesuatu yang mewarnai tindakan mengajar. Buku Purwo ini hanya membahas empat hal saja, yaitu dieksis, praanggapan, tindak ujaran, dan implikatur percakapan. Keluasan cakupan bahasan inilah yang menjadi kelemahan buku tersebut.

Di tahun 1990 juga, Suyono menerbitkan buku yang berjudul Pragmatik: Dasar-Dasar dan Pengajarannya. Sayangnya, buku ini tidak membahas secara mendalam seluruh topik yang disajikan. Bahasan Lubis (1993) dalam karyanya Analisis Wacana Pragmatik agak mendalam. Meski demikian, karya ini hanya membahas dari aspek analisis wacana. Aspek-aspek lain belum disentuhnya. Hal serupa juga terjadi dalam karya Ibrahim (1993) yang berjudul Kajian Tindak Tutur, yang hanya mengupas satu topik saja, yaitu tindak tutur.

Pada tahun 1996 terbit buku Dasar-Dasar Pragmatik karya Wijana. Buku ini sebenarnya menuju ke arah pragmatik yang sebenarnya. Topik-topik bahasannya cukup banyak, dari situasi tutur, tindak tutur, jenis tindak tutur, presupposisi, implikatur, emtailment, kalimat analitis -kontradiktif- sintetis, prinsip kerjasama, prinsip kesopanan, sampai dengan parameter pragmatik. Hanya saja deskripsi di dalam karya ini masih sangat terbatas, berkecil-kecil, dan bersifat anomalitis.

Penelitian tentang pragmatik di dalam rangka disertasi telah dilakukan oleh Purwo (1984). Pokok persoalan penelitian itu adalah diesksis. Penelitian ini merupakan perintis penelitian tentang pragmatik di Universitas Indonesia. Rintisan penelitian bidang pragmatik dilakukan pula oleh Rofiudin (1994) dari IKIP Malang, dengan topik bahasan tentang sistem pertanyaan dalam bahasa Indonesia.

Penelitian lain yang berkaitan dengan pragmatik dilakukan oleh Gunarwan, peneliti Universitas Indonesia. Tahun 1992, ia meneliti persepsi kesantunan direktif di dalam bahasa Indonesia di antara beberapa kelompok etnik di Jakarta. Direktif dan sopan santun bahasa di dalam bahasa Indonesia merupakan topik penelitian pragmatik Gunarwan (1995) berikutnya. Temuannya ialah bahwa ada kesejajaran antara ketidaklangsungan tindak tutur direktif dan kesantunan pemakaiannya. Hanya saja kesejajaran itu tidak selamanya berlaku.

Penelitian pragmatik dalam bahasa Indonesia dengan latar budaya Jawa telah dilakukan Gunarwan (1993 dan 1997). Penyelidikan Gunarwan (1993) berpokok bahasanan kesantunan negatif di kalangan dwibahasawan Indonesia-Jawa di Jakarta dengan menerapkan kajian sosiopragmatik. Pada tahun 1997 ia juga menghasilkan karya penelitian di bidang ini, berupa karya tentang tindak tutur melarang di dalam bahasa Indonesia di kalangan penutur jati bahasa Jawa. Makalahnya telah disajikan dalam Kongres Linguistik Nasional di Surabaya tanggal 7-11 November 1997.

Dalam bahasa Jawa telah pula dilakukan penelitian tentang cabang linguistik ini, yaitu oleh Ngadiman (1994) dan Gunarwan (1996). Ngadiman (1994) meneliti implikatur percakapan di dalam bahasa Jawa di Yogyakarta. Penelitian ini memperoleh temuan bahwa bahasa Jawa kaya akan implikatur percakapan. Bentuk-bentuk figuratif di dalam bahasa Jawa seperti sanepa, wangsalan, dan bebasan merupakan realisasi implikatur percakapan bahasa Jawa di Yogyakarta.

Sementara itu, Gunarwan (1996) telah melakukan penyelidikan tentang tindak tutur mengkritik dengan parameter umur di kalangan [enutur jati bahasa Jawa dan implikasinya pada usaha pembinaan bahasa. Hasil penelitian ini disajikan dalam Kongres Bahasa Jawa di Batu, Malang. Ia menarik simpulan bahwa bentuk kritik di kalangan orang Jawa sejalan dengan gradasi umur. Realisasi tindak tutur mengkritik di antara penutur bahasa Jawa tidak berbeda karena faktor jenis kelamin. Simpulan penting lainnya adalah bahwa orang muda Jawa lebih langsung dalam mengemukakan kritik daripada orang tua.

Berdasarkan deskripsi itu dapat dinyatakan bahwa kajian bidang pragmatik di Indonesia masih sangat terbatas. Implikatur percakapan sebagai fenomena terpenting di dalam bidang ini baru diteliti beberapa orang. Penelitian yang dilakukan itu pun belum memadai sebagai karya pragmatik yang mendalam. Karya Soedjatmiko (1992) tentang aspek linguistik dan sosiokultural di dalam humor dan Wijana (1996) tentang wacana kartun di dalam bahasa Indonesia bukanlah tentang implikatur percakapan.

2.      Sekilas Perbedaan Pragmatik, Sintaksis, Semantik, dan Sosiolinguistik

Perbedaan pragmatik, sintaksis, semantik, dan sosiolinguistik dapat dijelaskan secara ringkas seperti berikut.

Rustono. 1999. Pokok-Pokok Pragmatik. Semarang: CV IKIP Semarang Press.

Degaf, Agwin (2017) Sejarah Pragmatik (The History of Pragmatics). Disampaikan pada mata kuliah Pragmatics, Bahasa dan Sastra Inggris / Fakultas Humaniora, 31 Januari 2017. (Unpublished)

Pragmatik merupakan bagian dari ilmu tanda (semiotik). Dikemukakan oleh seorang filsuf bernama Charles Morris. Menurutnya, dalam kaitannya dengan ilmu bahasa, semiotik memiliki cabang: yakni sintaktika ‘studi relasi formal tanda-tanda’ dan semantika ‘studi relasi tanda dengan penafsirnya'. Akan tetapi, pragmatik yang berkembang saat ini, yang mengubah orientasi linguistik di Amerika pada tahun 1970-an, sebenarnya diilhami oleh karya-karya filsuf seperti Austin (1962) dan Searle (1969) yang termashur dengan teori tindak tuturnya (Leech, 1983: 2).

Downloads per month over past year